Bisnis UKM cukup tersebar luas di tanah air,dan ini sangat cocok sekali dengan jiwa enterpreneur rakyat Indonesia. UKM telah terbukti sepanjang sejarah bangsa muncul sebagai motor penggerak dan penyelamat perekonomian Indonesia. UKM mampu menopang sendi-sendi perekonomian bangsa dimasa sulit dan krisis ekonomi menerjang negeri ini terutama tahun 1997/1998.
A. Macam-macam UKM
• Usaha Mikro
Merupakan usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kreditkepada bank paling banyak Rp.50.000.000
Ciri-ciri usaha mikro:
– Jenis barang/komoditi usahanyaselalu tetap
– Tempat usahanya tidak selalu menetap
– SDMnya belum memiliki jiwa usaha yang memadai
– Tingkat pendidikan rata-rata masih sangat rendah
– Umumnya tidak memiliki ijin usaha atau NPWP
Contoh usaha mikro:
– Usaha petani,peternak dan pembudidaya
– Industri makanan dan minuman, industrui meubel pengolahan kayu dan hutan, industri pandai besi pembuat alat-alat
– Usaha pedagang kaki lima dan pedagang pasar
– Usaha perbengkelan, salon, ojek dan penjahit
• Usaha Kecil
adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahaatau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah
Ciri-ciri usaha kecil :
– Jenis barang/komoditi umumnya tidak berubah
– Lokasi dan tempat usaha tidak berpindah-pindah
– Sudah melakukan administrasi keuangan walaupun masih sederhana
– Sudah memiliki ijin usaha/NPWP
– SDM sudah memiliki pengalaman
– Sebagian sudah akses keperbankan dalam hal kepemilikan modal
– Belum dapat membuat manajemen usaha
Contoh usaha kecil :
– Usaha tani yang memiliki tenaga kerja
– Pedagang di pasar grosir
– Industri makanan, minuman, meubel, pakaian, dan kerajinan tangan
– Peternakan ayam, itik , perikanan
– Koperasi berskala kecil
• Usaha Menengah
adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dariRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ciri-ciri usaha menengah:
– Memiliki manajemen yang lebih baik, lebih teratur dan modern
– Telah menerapkan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi
– Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan
– Sudah memiliki segala persyaratan legalitas
– Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik
Contoh-contoh usaha menengah:
– Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah
– Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor
– Usaha jasa EM KL, jasa transportasi taxi , dan bus antar provinsi
– Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan
B. Peranan UKM di Indonesia
Sejak krisis moneter yang diawalitahun 1997, hampir 80% usaha besar mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Namun UKM tetap bertahan di tengah krisis yang terjadi,UKM dianggap sebagai sektor usaha yang kuat .
Selain itu UKM berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran, bahkan fenomenaPHK menjadikan para pekerja yang menjadi korban dipaksa untuk berfikir lebihjauh dan banyak yang beralih melirik sektor UKM ini. Produk-produk UKM,setidaknya memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pendapatannasional, karena tidak sedikit produk-produk UKM itu yang mampu menembus pasarinternasional.
Dalampembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yangmempunyai peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik disektor tradisional maupun modern.
Dengan demikian UKM dapat dijadikan andalan untuk masa yang akan datang dan harusdidukung dengan kebijakan-kebijakan yang kondusif, serta persoalan-persoalan yang menghambat usaha-usaha pemberdayaan UKMharus dihilangkan. Konstitusi kebijakan ekonomi Pemerintah harus menempatkanUKM sebagai prioritas utama dalam pemulihan ekonomi, untuk membuka kesempatankerja dan mengurangi jumlah pengangguran.
source : http://yuriatsunu.blogspot.com/2012/03/perananan-ukm-terhadap-perekonomian-di.html
http://www.scribd.com